Minggu, 18 Juni 2017

Penanganan Nyeri Bagi Pasien Rumah Sakit

Menurut International Association for the Study of Pain (IASP),nyeri adalah suatu pengalaman sensori, emosional serta kognitif yang tidak menyenangkan akibat dari kerusakan jaringan aktual maupun potensial yang dapat timbul tanpa adanya injuri (Ardinata, 2007). Nyeri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi seseorang dan eksistensinya diketahui bila seseorang pernah mengalaminya (Tamsuri, 2007).
Definisi keperawatan tentang nyeri adalah apapun yang menyakitkan tubuh yang dikatakan individu yang mengalaminya, yang ada kapanpun individu mengatakannya (Smeltzer & Bare, 2002).
Nyeri post operasi adalah nyeri yang dirasakan akibat dari hasil pembedahan. Kejadian, intensitas, dan durasi nyeri post operasi  berbeda beda.Lokasi pembedahan mempunyai  efek yang sangat penting yang hanya dapat dirasakan oleh pasien. Nyeri  pasca operasi tidak hanya terjadi setelah operasi besar, tetapi juga setelah operasi kecil. Selain faktor fisiologis, nyeri juga dipengaruhi oleh rasa takut atau kecemasan mengenai operasi (dimensi afektif), yang dapat meningkatkan persepsi individu terhadap intensitas nyeri (dimensi sensorik). Meskipun semua pasien post operasi mengalami sensasi rasa nyeri, ada perbedaan dalam ekspresi atau reaksi nyeri (dimensi perilaku), latar belakang budaya (dimensi sosiokultural) (Suza, 2007).
Individu yang merasakan nyeri merasa tertekan atau menderita dan mencari upaya untuk menghilangkan nyeri. Perawat menggunakan berbagai intervensi untuk menghilangkan nyeri atau mengembalikan kenyamanan. Perawat tidak dapat melihat atau merasakan nyeri yang klien rasakan. Nyeri bersifat subjektif, tidak ada dua individu yang mengalami nyeri yang sama menghasilkan respons atau perasaan yang identik pada seorang individu (Potter & Perry, 2006).
1.        Klasifikasi nyeri
Menurut Asmadi (2008), nyeri dapat diklasifikasikan berdasarkantempat, sifat, berat ringannya nyeri, dan waktu lamanya serangan.
a.    Nyeri berdasarkan tempatnya:
1) Pheriperal pain, yaitu nyeri yang terasa pada permukaan tubuh misalnya pada kulit, mukosa.
2)  Deep pain, yaitu nyeri yang terasa pada permukaan tubuh yang lebih dalam atau pada organ-organ tubuh visceral.
3)   Refered pain, yaitu nyeri dalam yang disebabkan karena penyakit organ/struktur dalam tubuh yang ditransmisikan ke bagian tubuh didaerah yang berbeda, bukan daerah asal nyeri.
4)  Central pain, yaitu nyeri yang terjadi karena perangsangan pada sistem saraf pusat, spinal cord, batang otak, talamus.
b.      Nyeri berdasarkan sifatnya :
1) Incidental pain, yaitu nyeri yang timbul sewaktu-waktu lalu menghilang.
2) Steady pain, yaitu nyeri yang timbul dan menetap serta dirasakan dalam waktu yang lama.
3)   Paroxymal pain, yaitu nyeri yang dirasakan berintensitas tinggi dan kuat sekali. Nyeri tersebut biasanya menetap ± 10-15 menit, lalu menghilang, kemudian timbul lagi.
c.       Nyeri berdasarkan berat ringannya
1)   Nyeri ringan, yaitu nyeri dengan intensitas yang rendah
2)   Nyeri sedang, yaitu nyeri yang menimbulkan reaksi
3)   Nyeri berat, yaitu nyeri dengan intensitas yang tinggi.
d.      Nyeri berdasarkan waktu lamanya serangan
1)  Nyeri akut, yaitu nyeri yang dirasakan dalam waktu yang singkat dan berakhir kurang dari enam bulan, sumber dan daerah nyeri diketahui dengan jelas.
2)  Nyeri kronis, yaitu nyeri yang dirasakan lebih dari enam bulan. Pola nyeri ada yang nyeri timbul dengan periode yang diselingi interval bebas dari nyeri lalu nyeri timbul kembali. Adapula pola nyeri kronis yang terus-menerus terasa makin lama semakin meningkat intensitasnya walaupun telah diberikan pengobatan. Misalnya, pada nyeri karena neoplasma.
Strategi penatalaksanaan nyeri mencakup baik secara farmakologis maupun secara nonfarmakologis.
a.       Penatalaksanaan nyeri secara farmakologis.
Penatalaksanaan nyeri secara farmakologis yaitu kolaborasi dengan dokter dalam pemberian analgesik dan anestesi. Analgesik merupakan metode yang umum untuk mengatasi nyeri. Anestesi lokal dan regional, anestesi lokal adalah suatu keadaan hilangnya sensasi pada lokalisasi bagian tubuh. Analgesia Epidural adalah suatu anestesia lokal dan terapi yang efektif untuk menangani nyeri pascaoperasi akut, nyeri persalian dan melahirkan, dan nyeri kronik, khususnya yang berhubungan dengan kanker (Potter & Perry, 2006).
b.      Penatalaksanaan nyeri secara nonfarmakologis
Metode pereda nyeri nonfarmakologi biasanya mempunyai resiko yang sangat rendah. Metode ini diperlukan untuk mempersingkat episode nyeri yang berlangsung hanya beberapa detik atau menit (Smeltzer & Bare, 2002). Penatalaksanaan nyeri secara nonfarmakologis untuk mengurangi nyeri terdiri dari beberapa teknik diantaranya adalah:
1)      Distraksi
Distraksi adalah mengalihkan perhatian klien ke hal yang lain dan dengan demikian menurunkan kewaspadaan terhadap nyeri bahkan meningkatkan toleransi terhadap nyeri (Potter & Perry, 2006).
2)      Relaksasi
Teknik relaksasi adalah tindakan relaksasi otot rangka yang dipercaya dapat menurunkan nyeri dengan merelaksasikan ketegangan otot yang mendukung rasa nyeri (Tamsuri, 2007).
3)      Imajinasi terbimbing
Imajinasi terbimbing adalah menggunakan imajinasi seseorang dalam suatu cara yang dirancang secara khusus untuk mencapai efek positif tertentu (Smeltzer & Bare, 2002)
4)      Hipnosis
Hipnosis efektif dalam meredakan nyeri atau menurunkan jumlah analgesik yang dibutuhkan pada nyeri akut dan kronis (Smeltzer & Bare, 2002).
Kategori: 


Privasi dan Kerahasiaan Informasi Pasien

Dalam dunia medis, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuais tandar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen yang dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Terdapat tiga komponen yang terlibat dalam suatu proses pelayanan yaitu:
1.  Pelayanan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang melakukan pelayanan, serta konsumen yang menilai sesuatu pelayanan melalui harapan yang diinginkan.
2.   Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. Rekam medis sangat diperlukan dalam setiap sarana pelayanan kesehatan, maupun pelayanan kesehatan terhadap aspek hukum. Dari aspek hukum, rekam medis dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum.

Rumah sakit bertanggungjawab terhadap keberadaan dari rekam medis. Namun jika ada pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis telah menjadi milik umum. Pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang. Secara umum informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kerahasiaan Rekam Medis secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia antara lain tenaga kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997).

Tata Laksana Hak Pasien dan keluarga di Rumah Sakit

Ada beberapa hal implementasi hak pasien dan keluarga di rumah sakit, diantaranya adalah :

     1.  Pada Saat Pendaftaran.
Pada saat pendaftaran, baik di rawat jalan maupun rawat inap, Petugas admisi akan memberi penjelasan  kepada pasien   dengan bahasa yang mudah dimengerti  mengenai 18 butir  hak pasien berdasarkan Undang – Undang no 44 tentang Rumah Sakit selama pasien  dirawat di Rumah sakit.  Pasien diberi pemahaman  bahwa pasien sesungguhnya adalah PENENTU keputusan tindakan medis bagi dirinya sendiri. Seperti  yang tertera pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana  Undang – Undang  ini bertujuan untuk “memberikan perlindungan kepada pasien”, “mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis”, dan “memberikan kepastian hukum bagi pasien  maupun dokter”.
Adanya hak pasien membantu meningkatkan kepercayaan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan di Rumah Sakit bersifat cukup adil dan responsif terhadap kebutuhan mereka, memberitahukan kepada pasien mekanisme untuk memenuhi keinginan mereka, dan mendorong pasien untuk mengambil peran aktif serta kritis dalam meningkatkan kesehatan mereka. Selain itu, hak dan kewajiban juga dibuat untuk menegaskan pola hubungan yang kuat antara pasien dengan dokter.

2.  Pada Saat Pengobatan.
Pada saat pasien berkunjung ke poliklinik atau sedang dirawat di ruang perawatan, akan berlangsung tanya jawab antara pasien dandokter(anamnesis),pasien harus bertanya (berusaha mendapatkan hak pasien sebagai konsumen). Bila  berhadapan dengan dokter yang tidak mau membantu mendapatkan hak pasien, itu saatnya pasien mencari dokter lain atau mencari second opinion ditempat lain.
Pasien menjadilkan dirinya sebagai ”partner” diskusi yang sejajar bagi dokter. Ketika pasien memperoleh penjelasan tentang apapun, dari pihak manapun, tentunya sedikit banyak harus mengetahui, apakah penjelasan tersebut benar atau tidak. Semua profesi memiliki prosedur masing-masing, dan semua kebenaran tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut dengan standar prosedur yang seharusnya. Begitu juga dengan dunia kedokteran. Ada yang disebut dengan guideline atau Panduan Praktek Klinis (PPK) dalam menangani penyakit.
Lalu, dalam posisi sebagai pasien, setelah kita mengetahui peran penting kita dalam tindakan medis, apa yang dapat dilakukan ? Karena, tindakan medis apapun, harusnya disetujui oleh pasien (informed consentsebelum dilakukan setelah dokter memberikaninformasi yang cukup. Bila pasien tidak menghendaki, maka tindakan medis seharusnya tidak dapat dilakukan. Pihak dokter atau RS seharusnya memberikan kesempatan kepada pasien untuk menyatakan persetujuan atau sebaliknya menyatakan penolakan. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tulisan. 
Selanjutnya, UU no. 29/2004 pada pasal 46 menyatakan dokter WAJIB mengisi  rekam medis untuk mencatat tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien secara clear, correct dan complete. Dalam pasal 47, dinyatakan rekam medis merupakan milik rumah sakit yang wajib dijaga kerahasiannya, tetapi isi-nya merupakan milik pasien. Artinya, pasien BERHAK mendapatkan salinan rekam medis dan pasien BERHAK atas kerahasiaan dari isi rekam medis miliknya tersebut, sehingga rumah sakit tidak bisa memberi informasi terkaitdata – data medis pasien kepada orang pribadi/perusahaan  asuransi atau ke media cetak / elektronik tanpa seizin dari pasiennya.
      
3.  Pada Saat Perawatan.

Selama dalam perawatan, pasien berhak mendapatkan privasi baik saat wawancara klinis, saat  dilakukan tindakan ataupun menentukan siapa yang boleh mengunjunginya. Begitu pula untuk pelayanan rohani, pasein berhak mendapatkan pelayanan rohani baik secara rutin maupun secara insidensial manakala dibutuhkan.

Strategi dalam Menyukseskan Akreditasi Rumah Sakit

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti akreditasi nasional dalam upaya meningkatkan daya saing. Akreditasi yang dimaksud yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus dipenuhi dan banyak pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini untuk pertama kalinya  mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus melakukan upaya – upaya untuk mempercepat pengurusan dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, adapun beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain :
a.       Membentuk Tim Akreditasi,
b.        Tim Konsultan Akreditasi,
c.       Tim KARS,
d.       Mengikuti Workshop KARS,
e.       Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f.        Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g.       Renovasi Rumah Sakit,
h.       Menambah Sumber Daya Manusia.
Strategi tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat tercapai. 
Peranan direktur rumah sakit sangat penting untuk menggerakan seluruh karyawan, dokter, manajemen agar bersama-sama mensukseskan akreditasi nasional. Sehingga fungsi menggerakkan tersebut harus diiringi dengan pemahaman standar yang sangat baik.
Kategori: 

Membentuk Tim Pokja Akreditasi Yang Efektif

Dalam membentuk tim Pokja Akreditasi Rumah Sakit diperlukan pemahaman mengenai isi dari standar akreditasi tersebut.  Sebagaimana   diketahui,   sistem   akreditasi   baru   ini   dibagi   menjadi   dua kelompok   yaitu  kelompok   standar   pelayanan   berfokus   pada   pasien   dan   kelompok   standar   manajemen   rumah   sakit dan   dilengkapi   dengan   dua   sasaran   yaitu   sasaran   keselamatan   pasien   rumah   sakit   dan   sasaran millennium   development   goals   (MDGs).   Core   business   pelayanan   rumah   sakit   ada   di   kelompok pertama,   sementara   sistem   pendukung   ada   di   kelompok   kedua.   Sasaran   keselamatan   pasien   sejatinya berada   di   dalam   kelompok   dua,   namun   oleh   Komisi   Akreditasi   Rumah   Sakit   (KARS)   dibuatkan kelompok   khusus.
 Pokja Akreditasi rumah sakit berfungsi untuk melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen akreditasi rumah sakit. Dalam pembentukan tim pokja akreditasi rumah sakit harus mempertimbangkan isi dari standar. Disamping itu dalam mempertimbangkan tim pokja akreditasi rumah sakit setidaknya mempertimbangkan attitude dan skill yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar terjadinya percepatan pemahaman akan standar. Sebagai contoh, untuk menunjang keberhasilan standar Hak Paien dan Keluarga (HPK) tentunya melibatkan tim dari customer service atau front office, dokter, perawat maupun security.   Contoh yang lain untuk standar Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) setidaknya melibatkan unit HRD, perawat, medis, clinical support, sekretaris medis.  Pokja   berikutnya   adalah   pokja   pencegahan   dan   pengendalian   infeksi   (PPI).   Sebaiknya   berisi   orang-­‐orang   yang   sehari-­‐harinya   mengurus   soal   pengendalian infeksi.   Walaupun   pengendalian   infeksi   tidak   dapat   dilepaskan   dari   keselamatan   pasien,   hendaklah diingat   bahwa   pencegahan   dan   pengendalian   infeksi   sesungguhnya   mempunyai   cakupan   kerja   yang jauh   lebih   luas   daripada   keselamatan   pasien.   Selain   anggota   PPI   RS   sendiri,   hendaklah   pokja   ini mengikutsertakan   mereka   yang   selama   ini   juga   mengelola   limbah,   lingkungan   hidup,   teknik, pemulasaraan   sarana   rumah   sakit,   dan   sentral   sterilisasi   rumah   sakit,   dan   perwakilan   dari   unit-­‐unit pelayanan.   Lebih   baik   bila   pokja   ini   bisa   dipimpin   seorang   dokter   yang   bersertifikat   pengendalian infeksi   atau   seorang   ahli   mikrobiologi   klinis.
Pokja   berikutnya pokja   tata   kelola,   kepemimpinan,   dan   pengarahan   (TKP).   Anggota-­‐anggota   pokja   ini   seperti   namanya,   perlu   mengetahui   dengan   rinci   dokumen-­‐dokumen   dan implementasi   yang   sifatnya   mendasar.   Salah   satu   direktur   atau   justru   direktur   utama   hendaknya memimpin   sendiri   pokja   ini,   dan   mulai   dengan   pembahasan   mengenai   hospital   bylaws   bila   belum ada.   Rumah   sakit   yang   mempunyai   unit   business development  bisa   mengikutsertakan   anggota   unit tersebut   dalam   pokja   ini. 

Pokja    berikutnya adalah    pokja    manajemen    fasilitas    dan    keselamatan     (MFK).    Pokja    ini 
mengurus    pemulasaraan    sarana    RS,    kesehatan    dan keselamatan   kerja   (K3),   dan   hal-­‐hal   yang   terkait   antara   fasilitas   dan   pelayanan.   Oleh   karena   itu, ketua   panitia   pembina   K3RS   dan   orang-­‐orang   dari   unit   pemeliharaan   sarana   RS   perlu   masuk   dan berkolaborasi   di   dalam   pokja   ini.
Pokja   berikutnya  pokja   peningkatan   mutu   dan   keselamatan   pasien   (PMKP).   Pokja   ini memang    terlihat    agak    tumpang    tindih    dengan    keenam    sasaran    keselamatan    pasien,    walau sebenarnya   tidak.   Mutu   menjadi   panglima   dalam   pokja   ini.   Oleh   karena   itu,   anggota   pokja  ini sebenarnya   adalah   mereka   yang   selama   ini   mengelola   panitia   mutu   rumah   sakit.   Mutu  rumah   sakit ini   dibedakan   menjadi   mutu   klinis   dan   mutu   manajerial.   Banyak   rumah   sakit  beranjak   mengukur mutu   lewat   standar   pelayanan   minimal.   Anggota   pokok   dalam   pokja   ini   hendaklah   mereka   yang menguasai   soal   mutu   rumah   sakit. 
 Pokja   berikutnya adalah  pokja   manajemen   komunikasi   dan   informasi   (MKI). Pokja   ini   unik   karena   telah   memandang   rumah   sakit   sebagai   institusi   yang   memerlukan   (dan tergantung)   pada   sistem   informasi.   Diakui   atau   tidak,   dewasa   ini   sistem   informasi   di   rumah   sakit memang    mulai    memegang    peranan    yang    vital.    Peran    ini    mulai    dari    sistem    billing    sampai pengambilan   keputusan   di   manajemen   puncak.   Pokja   ini   hendaknya   beranggotakan   pimpinan   rekam medis,   dan   beranggotakan   orang-­‐orang   yang   memanfaatkan   informasi   dalam   pekerjaan   sehari-­‐hari seperti   bagian   keuangan,   akuntansi,   pembelian,   dan   lain-­‐lain. 
Disamping itu perlu ada tim dokumen kontrol, yang membantu setiap fungsi untuk melakukan pengendalian dokumen.
Kategori: 

Manfaat Melakukan studi banding terhadap Rumah Sakit Terakreditasi

Bagian yang terpenting dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit, yaitu disarankan rumah sakit yang akan mengajukan akreditasi nasional terlebih dahulu melakukan studi banding atau kunjungan ke beberapa rumah sakit yang telah lulus akreditasi, daftar rumah sakit yang telah terakreditasi bisa dilihat di di sini dengan berbagai  tingkatan kelulusan mulai dari kelulusan tingkat dasar hingga paripurna. Kegiatan ini bertujuan agar kita bisa melihat gambaran lapangan dan fasilitas-fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengimplementasikan standar akreditasi tersebut. Hal-hal yang bisa diamati, sebagai contoh jalur evakuasi, banner-banner terkait standar hak pasien dan keluarga, brosur-brosur edukasi terkait pendidikan pasien dan keluarga, alat-alat pendeteksi kebakaran, pengamanan CCTV untuk daerah-daerah yang beresiko tinggi, tempat tidur untuk perlindungan risiko jatuh, formulir-formulir yang dipergunakan, tempat benda tajam dan sebagainya. 
Kategori: 

Tracer Methodology Audit

Tracer Methodology Audit (Audit Metode Telusur) adalah sebuah metode evaluasi yang sangat efektif untuk menilai kinerja organisasi kesehatan mengenai perawatan dan layanan yang diberikan sebagaimana dilihat atau dialami oleh pasien.
Audit ini merupakan kunci metode penilaian akreditasi versi 2012 dimana yang akan dinilai adalah implementasi terhadap standar akreditasi melalui observasi dan wawancara langsung kepada staf dan pasien. Dalam TMA akan dilakukan penelusuran perjalanan pasien dengan menggunakan catatan rekam mediknya sebagai panduan dan akan dilihat kepatuhan Rumah Sakit terhadap standar akreditasi sekaligus akan memahami kinerja rumah sakit dari perspektif pasien.
Rumah Sakit terdiri dari banyak sekali sistem, subsistem dan juga dalam melaksanakan layanannya, Rumah Sakit memiliki banyak sekali proses dan sub proses yang seringkali melibatkan multi departemen dan multi disiplin. Dengan metodologi ini akan sangat dimungkinkan untuk pembelajaran sistem yang sangat kompleks sekaligus dapat mengidentifikasi ketidaksempurnaan atau kekurangan sistem. Temuan-temuan yang diperoleh selama tracer akan dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang membahayakan pasien.
Hasil dari TMA adalah temuan yang bersifat terintegrasi, meninjau secara potong lintang dari daerah-daerah dan permasalahan yang kritikal terhadap kualitas layanan Rumah Sakit dan juga keselamatan pasien.
Jenis tracer yang umum dilakukan adalah patient tracer (telusur pasien) dan juga system tracer (telusur sistem).
Individual Patient Tracer
Individual Patient Tracer ini mengikuti alur perjalanan pasien dari proses admisi sampai dengan proses perawatan lanjut (follow up) setelah pasien tersebut dipulangkan. Proses tracer menggunakan rekam medis pasien sebagai panduan dan sumber data; dimulai dari area dimana pasien tersebut dirawat saat ini, dan diikuti perjalanannya secara retrospektif dan juga akan dianalisa secara prospektif untuk proses discharge planning pasien tersebut.
System Tracer
Merupakan telusur sistem yang mengikuti proses yang kompleks di Rumah Sakit, seperti: sistem manajemen obat, manajemen pencegahan dan pengendalian infeksi, sistem manajemen data.
Telusur sistem manajemen penggunaan obat sebagai contoh, akan mengikuti perjalanan bagaimana obat-obatan diatur dalam sebuah rumah sakit, dari proses pemilihan obat, pengadaan, penyimpanan, peresepan, penyiapan, penyerahan, administrasi, dokumentasi, hingga monitoring efek obat, baik efek yang diinginkan maupun adverse effect yang timbul. Selain itu telusur sistem manajemen penggunaan obat juga akan melihat bagaimana sistem Rumah Sakit mengatur pengawasan penggunaan obat-obat risiko tinggi serta narkotika dan psikotropika.
Keuntungan Telusur adalah:

Untuk Pasien
Meningkatkan kualitas keselamatan dan kualitas layanan terhadap pasien serta meningkatkan kecepatan alur pasien di Rumah Sakit

Untuk Staf
Mendorong terciptanya suatu team building yang bekerja secara kolaboratif, berpikir secara sistematis, mendorong terciptanya pemahaman akan peran masing-masing staf dalam proses layanan terhadap pasien

Untuk Rumah Sakit
Menurunkan risiko bagi pasien, meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga, mendorong terciptanya peningkatan mutu yang berkesinambungan dan keselamatan pasien, serta menjaga agar kita selalu siap.
Dengan tracer methodology yang dilakukan secara rutin selama 8 jam, kita sama saja dengan melakukan review terhadap catatan medis pasien selama 20 jam. 
Kategori: 

Hal yang wajib diinformasikan kepada pasien dan keluarga

Ada beberapa hal yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
·       Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian Informasi)
·       Barang-barang yang dibawa pasien 
·       Tata tertib Rumah Sakit
·       Kegiatan ruangan
·       Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
·       Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed consent)
·       Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan bila ada nyeri
·       Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
·       Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)
Kategori: 

Pemberian Obat

Setiap pemberian obat hanya boleh menyiapkan dan memberikan obat untuk satu pasien. jangan siapkan obat-obatan untuk 2 pasien yang berbeda pada saat bersamaan. Prinsip pemberian obat yang aman harus mematuhi 10 benar ( Ten-Right):
·         Benar Pasien
·         Obat yang benar
·         Dosis yang benar
·         Rute yang benar
·         Waktu yang tepat
·         Pengkajian yang benar
·         Hak untuk menolak
·         Edukasi yang benar
·         Pencatatan yang benar
·         Evaluasi yang benar
·         penyiapan obat dilakukan dalam area clean room secara aseptis
Kategori: 
Akreditasi Rumah Sakit

Hal hal yang wajib diketahui Staf Rumah Sakit Terkait Standar Manajemen dan Keamanan Fasilitas ( FMK)


Hal-hal perlu diketahui staf terkait dengan standar Manajemen dan Keamanan Fasilitas (MFK), diantaranya :
·         Bahan berbahaya dan Beracun (B3)
·         Penanganan Kebakaran
·         Pengoperasian Valve Gas Medis Bila terjadi kebakaran atau evakuasi
·         Penanganan gempa bumi
·         Kode-kode Bencana
·         Evakuasi Bencana

Kategori: 

Akreditasi Rumah Sakit

Penerapan Program Rumah Sakit Tentang Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak Pada Ponek ( Standar MDGS)

PONEK mempunyai keterkaitan dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan dalam pelaksanaan di rumah sakit perlu penerapan program tersebut untuk mencapai hasil yang optimal dan hal ini juga merupakan pemenuhan standar akreditasi untuk MDGS. Adapun konsep, pengertian dan tujuan serta strategi pelaksanaan RSSIB sebagai berikut : 

A. KONSEP DASAR RSSIB 
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi merupakan pelayanan yang berkesinambungan dan saling terkait. Kesehatan bayi ditentukan sejak bayi dalam kandungan. Di sisi lain kesehatan ibu dapat berpengaruh terhadap kesehatan bayi yang dikandungnya. Oleh karena itu upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi merupakan kegiatan yang saling terkait dan tidak 
terpisahkan sehingga pelaksanaannya menjadi satu program yaitu Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB). 
Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI sedangkan Ibu mempunyai kewajiban untuk memberikan ASI kepada bayi. Agar ibu dapat melaksanakan kewajibannya memberikan ASI kepada bayi maka eksehatan ibu perlu dijaga sehingga dapat memproduksi ASI sesuai dengan kebutuhan bayinya. Di sisi lain agar bayi mendapatkan haknya yaitu ASI maka bayi tersebut harus lahir sehat. Sejalan dengan hal tersebut maka kesehatan bayi sangatlah diperlukan sehingga hak dan kewajiban dapat dilaksanakan. 
Diharapkan bahwa dengan diterapkannya Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi maka upaya penurunan AKI dan AKB dapat dipercepat melalui peningkatan kesiapan rumah sakit terutama Rumah Sakit kabupaten/kota dan agar diterapkan Pedoman peningkatan mutu pelayanan ibu dan bayi berupa 10 langkah menuju perlindungan ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna. 
Dalam programnya memuat pelaksanaan 10 (sepuluh) langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna menuju RS sayang ibu dan anak sebagai berikut : 
1.       Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan   bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang  tepat untuk pemberian susu formula serta Perawatan Metode Kangguru (PMK) untuk bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). 
2.       Menyelenggarakan  pelayanan  antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan    neonatal, serta konseling pemberian ASI. 
3.       Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir     dengan Inisiasi Menyusu Dini dan kontak kulit ibu-bayi.   
4.       Menyelenggarakan  Pelayanan  Obstetrik  dan  Neonatal  Emergensi  Komprehensif     (PONEK) selama 24 jam sesuai dengan standar minimal berdasarkan tipe RS masing- masing. 
5.       Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu    menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak dapat menyusu langsung dari ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus sakit 
6.       Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan     ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain. 
7.       Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang 
8.       Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk pencegahan dan     penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya. 
9.       Menyelenggarakan Audit Maternal dan Perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak     lanjut 
10.    Memberdayakan Kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian  ASI eksklusif dan PMK. 
sumber : 
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 051/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN/PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Kategori: 

Ruang Susu pada standar Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit

Dapur susu merupakan tempat yang digunakan untuk menyiapkan susu formula bagi neonatus. Dapur susu terdiri dari 2 ruang yaitu ruang penyimpanan dan ruang persiapan yang digabung menjadi satu ruang.
Ruang Penyimpanan : 
·         Ruangan mampu menampung rak-rak penyimpanan 
·         Ruangan terletak tidak jauh dari ruang persiapan 
·         Barang-barang disimpan pada rak dan tidak langsung di atas lantai 
·         Suhu penyimpanan berkisar 10-15° C dan dimonitor setiap hari 
·         Rotasi barang berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) 
·         Petugas mengisi kartu stok setiap kali mengeluarkan dan memasukkan barang ke dalam rak penyimpanan 
·         Ruang Persiapan : 
·         Petugas menggunakan perlengkapan APD secara lengkap pada saat berada di ruang persiapan 
·         Petugas mencuci tangan dengan sabun dan/atau dengan cairan desinfektan sebelum bekerja 
·         Petugas membersihkan meja kerja dengan cairan desinfektan 
·         Selama persiapan susu, pintu ruang persiapan harus selalu tertutup dan yang boleh berada di dalam ruang hanya petugas Gizi yang bertugas menyiapkan susu
·         Ruang Pencucian :
·         Ruang pencucian memiliki akses yang terpisah untuk membawa botol kotor dari ruangan dan botol bersih dari ruang pencucian. 
Sumber : Buku Pedoman Ponek 2008
Kategori: