Pada dasarnya, kegiatan logistik sama
tuanya dengan peradaban umat manusia, tetapi istilahnya itu sendiri relatif
baru. Secara sadar atau tidak tiap manusia, rumah tangga, kantor, perkumpulan
atau organisasi-organisasi lain memiliki unsur dan atau logistik, meskipun
kenyataannya tidak selalu mempergunakan istilahnya. Istilah logistik sudah
banyak dikenal di dalam masyarakat, terutama melalui lembaga atau intansi yang
mempunyai urusan tersebut. Kalangan masyarakat tertentu mengenal betul adanya
Badan Urusan Logistik misalnya, dan dalam kegiatan organisasi sehari-hari
hampir selalu ada seksi atau kegiatan logistik. Semua ini menunjukan, bahwa istilah
logistik sudah cukup populer di kalangan masyarakat kita.
Karena logistik mencakup aspek dan
kegiatan yang sangat luas, pengertian dan definisi dapat diuraikan beraneka
ragam. Istilah logistik paling banyak dikenal di kalangan militer. Secara
historis istilah ini mulai dikenal dalam kegiatan militer dan kenyataannya
paling banyak dipakai dalam literatur mengenai kemiliteran pula. Menurut
literatur yang ada, yang pertama-tama menggunakan istilah ini adalah Angkatan
Perang Amerika Serikat dalam perang dunia kedua. Adapun pengertian yang
diberikan saat itu terbatas pada usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan
gerakan perbekalan manusia di medan pertempuran.
Dalam ilmu kemiliteran, logistik merupakan
salah satu unsur yang kegiatannya tertuju pada faktor pendukung terhadap
pertempuran dan peperangan. Dengan demikian, sukses tidaknya suatu pertempuran
maupun peperangan ditentukan pula oleh kemampuan dalam memberikan dukungan
untuk operasi militer, lebih-lebih lagi kalau operasi ini cukup besar dengan melibatkan
beribu-ribu anggota pasukan yang mempergunakan peralatan besar dan persediaan
makanan, bensin dan bahan bakar, mesin termasuk suku cadangnya.
Apabila diterjemahkan secara bebas,
rumusan logistik dalam arti singkat merupakan salah satu kegiatan yang bersangkutan
dengan segi-segi:
a) Perencanaan dan pengembangan, pengadaan,
penyimpanan, pemindahan, penyaluran, pemeliharaan, pengungsian dan penghapusan
alat-alat perlengkapan;
b) Pemindahan, pengungsian dan perawatan
personel;
c) Pengadaan atau pembuatan, penyelenggaraan
pemeliharaan dan penghapusan fasilitas-fasilitas; dan
d) Pengusahaan atau pemberian
pelayanan/bantuan-bantuan.
Sumber : Buku Manajemen Administrasi Rumah Sakit

Tidak ada komentar:
Posting Komentar