Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia, audit didifinisikan sebagai pemeriksaan pembukaan tentang keuangan.
Webster's New Word Dictionary mendefinisikan audit sebagai pengujian dan
pemeriksaan atas rekening atau laporan keuangan untuk memastikan kebenarannya.
Arti semantik ini tentu
saja terlalu sempit untuk menjelaskan pengertian audit yang telah berkembang
semakin meluas pada bidang-bidang lain di luar sektor keuangan.
Dalam buku laporan
keuangan yang diterbitkan oleh American Accounting Association (1973), audit
disebutkan sebagai proses sistematik dalam pengumpulan dan penilaian secara
objektif atas bukti-bukti berkenaan dengan pernyataan tentang tindakan-tindakan
dan peristiwa ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria-kriteria pengguna yang berkepentingan.
Institute of Internal
Auditors (IIA) yang berkantor pusat di Orlando, Florida USA, memberikan
difinisi audit internal sebagai aktivitas penilaian independen dalam suatu
organisasi yang melaksanakan kegiatan bagi kepentingan organisasi tersebut. Tujuan
audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan
tanggung jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut auditor
menyediakan berbagai analis, penilaian, rekomendasi, advis, dan informasi
sehubungan dengan aktivitas yang diaudit.
Pengertian Audit
Pengertian audit secara
umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Audit adalah kegiatan pengumpulan
informasi faktual dan signifikan melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan
penilaian serta penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif dan
terdokumentasi yang berorientasi pada azas nilai manfaat.
Sekarang ini jenis audit
telah berkembang mencakup berbagai bidang atau fungsi yang ada dalam
organisasi, antara lain audit manajemen, audit operasional, audit mutu, audit
keuangan, audit sistem informasi, audit komunikasi, audit lingkungan, audit
pemasaran dan kini diperkenalkan audit SDM. Semua audit tersebut dapat
dikatagorikan sebagai audit manajemen. yang pada hakekatnya merupakan intrumen
bagi top management untuk membantunya dalam pemastian pencapaian visi-misi dan
tujuan organisasi secara keseluruhan.
Pengertian masing-masing
jenis audit dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.
Audit manajemen adalah
audit terhadap manajemen suatu organisasi secara keseluruhan untuk menilai
unsur-unsur manajemen apakah telah direncanakan, dijalankan dan dikendalikan
dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik dan benarsehingga organisasi melalui
fungsi-fungsinya dapat mencapai tujuan yang direncanakan yang mencakup dimensi
PQCDSME - Productivity (produktivitas) - Quality (mutu) - Cost (biaya) -
Delivery (waktu penyampaian) - Safety (Keselamatan) - Marale (etos kerja) -
Environment (lingkungan) secara efektif dan efisien.
Audit Operasional adalah
audit internal yang secara lebih khusus dan mendalam menyoroti aspek
pengendalian pada kegiatan operasional dengan cara mengkaji, mengevaluasi
kegiatan operasional dalam organisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta kesesuaian terhadap kebijakan setiap operasi
yang dilakukan.
Audit Keuangan adalah
pengujian / verifikasi secara objektif atas laporan keuangan yang telah
disiapkan/disusun oleh unit pengelola keuangan perusahaan untuk kurun waktu
tertentu dan membandingkannya dengan azas-azas manajemen keuangan / standar
akuntansi yang berlaku dan menilai kebenaran dan kewajarannya serta melaporkan
hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Audit Pemasaran adalah
evaluasi secara sistematik dan komprehensif tentang kebijakan, tujuan dan
strategi pemasaran dengan tujuan untuk melaksanakan tindakan perbaikan /
mengambil keputusan.
Audit Mutu adalah
penilaian secara sistematik, objektif dan independen untuk memastikan bahwa
kegiatan (manajemen) mutu dirancang dan hasilnya efektif sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan.
Audit Lingkungan adalah
pemeriksaan / evaluasi secara sistematis, terdokumentasi, periodik, dan
objektif terhadap pengelolaan lingkungan, perangkat pengelolaan lingkungan
serta pengaturan-pengaturan pengelolaan lingkungan yang bertujuan mengendalikan
dampak serta melindungi lingkungan dan memastikan semua aspek yang dijalankan
memenuhi persyaratan regulasi dan kebijakan organisasi serta secara efektif
mencapai tujuan yang direncanakan.
Audit Komunikasi adalah
kajian mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem komunikasi
keorganisasian yang bertujuan meningkatkan efetivitas organisasi. (Andre
Harjana Audit Komunikasi Teori dan Praktek). Audit juga dapat dibedakan
berdasarkan siapa pelakunya menjadi audit internal dan audit eksternal.
Audit Eksternal adalah
audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dari pihak eksternal atau dari
institusi independen. Audit dilaksanakan berdasarkan azas-azas formal / standar
kriteria tertentu yang digunakan sebagai acuan untuk menilai. Hasil penilaian
dikeluarkan oleh institusi independen tersebut berdasarkan data dan informasi
yang diperoleh dari proses audit. Pernyataan auditor eksternal itu adalah
kesimpulan yang dijadikan dasar bagi perusahaan maupun pihak-pihak lain yang
berkepentingan untuk mengambil keputusan. Contoh lembaga audit eksternal adalah
akuntan publik, lembaga sertifikasi independen dsb. Auditor eksternal juga bisa
dilakukan oleh seorang konsultan yang diminta oleh top management untuk
melakukan audit sesuai lingkup permasalahan yang telah ditentukan.
Audit Internal adalah
audit yang dilaksanakan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang
juga karyawan perusahaan sendiri. Auditor internal tidak memiliki tanggung
jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukannya dan dilaporkannya sebagai
temuan. Karena hasil kerja auditor internal bukan untuk masyarakat umum,
melainkan untuk kepentingan internal organisasi atau perusahaan sendiri.
Auditor internal bisa berbentuk unit khusus yang berbentuk oleh pucuk pimpinan
perusahaan secara permanen, bisa juga ditunjuk individu dengan penugasan secara
khusus dan penuh untuk melaksanakan fungsi audit, bisa juga penunjukan auditor
internal dalam bentuk kepanitiaan (adhoc) untuk melaksanakan audit baik secara
insidental maupun secara periodis.
Dari penjelasan mengenai
difinisi berbagai jenis audit tersebut di atas terdapat beberapa esensi penting
yang perlu dijelaskan lebih rinci.
1) Audit adalah proses
interaktif, artinya kegiatan audit dilaksanakan melalui proses komunikasi
timbal balik antara auditor (orang yang memeriksa) dan auditee (pihak yang
diperiksa) dalam upaya mengumpulkan data-data relevan untuk diolah menjadi
informasi signifikan.
2) Audit adalah kegiatan yang
dilakukan secara sistematis, artinya audit dilaksanakan secara metodologis mengikuti
kaidah-kaidah manajemen yaitu direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan
dikendalikan agar efektif dan efisien. Efektif artinya tujuannya tercapai dan
efisien artinya sumberdaya yang dilibatkan sebanding dengan manfaat yang
diperoleh.
3) Audit dilakukan dengan
azas manfaat dan tujuan, artinya audit mengacu pada pencapaian tujuan dan
mengedepankan kapastian memperoleh manfaat.
4) Audit dilakukan secara
objektif/independen. Objektif artinya auditor memandang objek audit dan proses
audit apa adanya, tidak ada rekayasa. Setiap temuan didukung oleh bukti-bukti
nyata tanpa melibatkan unsur subjektivitasnya misalnya rasa takut, rasa tidak
suka, rasa dendam, rasa setia kawan dsb. Independen artinya auditor memiliki
kebebasan berpendapat sesuai prinsip-prinsip audit serta kebenaran yang
diyakininya.
5) Audit berpijak pada
data/fakta & kebenaran artinya auditor mengambil kesimpulan dalam proses
auditnya secara objektif berdasarkan kenyataan atau fakta-fakta apa adanya yang
dapat dianalisa dan dibuktikan kebenarannya.
6) Audit melibatkan proses
analisis/evaluasi/penilaian/pengujian, artinya auditor tidak secara otomatis
memperoleh informasi yang siap dilaporkan sebagai temuan audit. Dalam proses
audit auditor harus berupaya secara maksimal dengan berbagai pendekatan untuk
mengumpulkan data dan fakta dari kejadian -kejadian yang relevan dan mengolah
data-data yang telah dikumpulkan menjadi informasi dan akhirnya diolah menjadi
kesimpulan auditor yang akan dituangkan dalam laporan hasil audit.
7) Audit bermuara pada
pengambilan keputusan, artinya audit tidak berhenti hanya sampai pengumpulan
data dan informasi serta merumuskan temuan. Tujuan akhir suatu audit adalah
tidakan pengambilan keputusan / tindakan perbaikan berdasarkan informasi yang
telah diolah dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk audit
internal, auditor menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit di
dalam laporannya. Auditor internal dapat membahas tindak lanjut hasil auditnya
dengan auditee dalam bentuk konsultasi.
8) Audit dilaksanakan
berdasarkan azas-azas/standar tertentu, artinya auditor melakukan penilaian
dengan membandingkan antara kenyataan yang ditentukan dalam audit dengan
azas-azas yang telah disepakati / berlaku sebagai acuan audit. Namun untuk
audit internal, tidak selalu penilaian dilakukan dengan mengacu pada azas
formal. Bisa juga penilaian atau pembandingan dilakukan berdasarkan pemikiran
akal sehat semata atau hasil kajian mendalam auditor.
9) Audit merupakan kegiatan
berulang, artinya audit dilakukan secara berkala dengan interval waktu sesuai
keperluan organisasi. Untuk audit eksternal / audit independen, misalnya audit
oleh akuntan publik untuk perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik,
pertahun sekali atau audit ISO-9000 oleh lembaga sertifikasi setiap enam bulan.
Untuk audit internal di samping secara berkala setiap saat bisa dilakukan bila
dipandang perlu baik dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
10) Audit menghasilkan
laporan. Laporan audit dibuat berdasarkan temuan auditor untuk disampaikan
kepada pihak-pihak berkepentingan. Unsur-unsur yang biasanya termuat dalam
laporan audit adalah uraian temuan audit, penjelasan mengenai unsur
ketidaksesuainnya dibandingkan dengan acuannya, lokasi temuan, aktivitas yang
berkaitan dengan temuan, klausul peraturan atau standar yang terkait dengan
temuan, bukti-bukti objektif, skala kekritisan temuan dan akhirnya adalah
rekomendasi auditor.
Sumber : Buku Audit
SDM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar