Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah
Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan
neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari
dalam seminggu. Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja
Manajemen (lihat lampiran 2 hal xxx) dan Penilaian Kinerja Klinis
(berpedoman pada buku Asuhan Neonatal Essensial dan buku Paket pelatihan
PONEK: Protokol Bagi Tenaga Pelaksana.
A.
KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK
1.
Ada dokter jaga yang terlatih
di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi
obstetrik-neonatal.
2.
Dokter, bidan dan perawat
terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawat-daruratan obstetrik dan
neonatus.
3.
Mempunyai Standar Operating
Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat- daruratan obstetrik
dan neonatal.
4.
Jika memungkinkan, terdapat
kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat- darutan obstetrik dan
neonatal.
5.
Mempunyai prosedur
pendelegasian wewenang tertentu.
6.
Mempunyai standar respon time
di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target
diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target
diupayakan kurang dari 1 jam)
7.
Tersedia kamar operasi yang
siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi
obstetrik atau umum.
8.
Tersedia kamar bersalin yang
mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30
mnit.
9.
Memiliki kru/awak yang siap
melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu- waktu, meskipun on
call.
10.
Adanya dukungan semua
pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain
dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter
penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan
perawat.
11.
Mengupayakan tersedianya
pelayanan darah yang siap 24 jam.
12.
Mengupayakan tersedianya
pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti
Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat dan
alat penunjang yang selalu siap tersedia.
13.
Perlengkapan
a.
Semua perlengkapan harus bersih
(bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll)
b.
Permukaan metal harus bebas
karat atau bercak
c.
Semua perlengkapan harus kokoh
(tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil)
d.
Permukaan yang dicat harus utuh
dan bebas dari goresan besar
e.
Roda perlengkapan (jika ada)
harus lengkap dan berfungsi baik
f.
Instrumen yang siap digunakan
harus disterilisasi
g.
Semua perlengkapan listrik
harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh)
14.
Bahan Semua bahan harus
berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini.
B. KRITERIA
KHUSUS (disesuaikan dengan Standar Kinerja Manajemen)
Oleh karena di Indonesia terdapat beberapa kelas RS, maka
dalam memberikan penilaian pada Standar Kinerja Manajemen
disesuaikan dengan kelas RS nya. RS kelas A seyogyanya mampu menyediakan Sumber
Daya Manusia, Sarana dan prasarana dengan kondisi fisik ruang/area/fasilitas
yang baik, Obat-obatan, Manajemen dan Sistem Informasi yang dapat mendukung
pelayanan kesehatan maternal risiko tinggi dan neonatal risiko tinggi pada
level IIIA, sehingga dapat disebut juga RS PONEK PLUS.
Untuk RS tipe D, C, B dan A yang belum mencapai standar minimal
kriteria RS PONEK berdasarkan Standar Kinerja Manajemen (Persentase pencapaian
Standar Kinerja Manajemen 100 % ), maka RS tersebut menyandang kriteria RS
PRAPONEK yang memerlukan perhatian khusus dan bimbingan serta didorong untuk
segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di RS nya sehingga mampu
memperoleh kriteria RS PONEK.
Sumber : Pedoman Ponek 2008
Kategori:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar